Sabtu, 16 November 2013

Rangkuman bab 5. WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH
HUKUM
Beberapa perumusan yang, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya yang bernama “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memeberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifatnya hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah:
-       Adanya perintah atau larangan
-       Perintah atau larangan harus dipatuhi

Sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menumbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

       Sumber hukum dapat ditinjau dari SEGI FORMAL dan SEGI MATERIAL
-       Segi Material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, antara lain dari sudut politik, dan lain lain.
-       Sedangkan Segi Formal antara lain adalah :
1.       Undang-Undang (Statue) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum.
2.       Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakujab berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.       Keputusan Haik (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim.
4.       Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal.
5.       Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian Hukum

1)      Menurut “Sumbernya” hukum dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
-       Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-       Hukum Kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-       Hukum Traktat ialah hukum yang ditetapkan oleh negara.
-       Hukum Yuriprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)      Menurut “Bentuknya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum tertulis yang dikodifikasi.
-       Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-       Hukum tak tertulis.

3)      Menurut “Tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
-       Hukum Nasiaonal ialah hukum dalam suatu negara.
-       Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-       Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotanya.

4)      Menurut “Waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
-       Ius Constitutum (hukum positif)  ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
-       Ius Contituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa.

5)      Menurut “Cara mempertahankannya” dibagi dalam:
-       Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
Contoh : Hukum Perdata.
-       Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)      Menurut “Sifatnya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum yang memaksa ialah hukum dalam keadaan paksaan mutlak.
-       Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak bersangkitan telah membuat peraturan sendiri.

7)      Menurut “Wujudnya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
-       Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)       Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum Private (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan anatara yang satu dengan yang lain.
-       Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senatiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal, yaitu : SISTEM NORMAL, sebagai SISTEM KONTROL dan sebagai SISTEM ENGINEERING.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)        Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)        Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)        Hukum teteap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan segala bentuk pemerintahan.
4)        Meskipun mengandung unsur keadilan/kebaikan tidak selamanya disambut dengan terbuka.
5)        Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)        Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)        Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)        Jangan mencapur-adukkan substansi hukum dengan proses sampai terbentuk dasarnya
9)        Jangan mencapur-adukkan “law in activis” dengan “law in books”
10)     Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum


v   NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannyaa secara sah terhadap semua golongan kekuasanaan. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat.
A)       Sifat-sifat Negara
Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)        Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
2)        Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
3)        Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang

Ø  Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1)    Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan yang berada pada pusatnya.

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu:
A)     Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dengan kata lain, Pemerintahan Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
-             Adanya peraturan yang sama diseluruh negara.
-             Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

Kerugiannya:
-             Menumpuknya pekerjaan di Pemerintahan Pusat, terlambatnya putusan dari pusat.
-             Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah.
-             Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerah.

B)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

2)    Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif  untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1)      Negara Dominion
Negara Dominion adalah jajahan Inggris, tetaoi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.


2)      Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negrar yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
-             Uni Riiil, ialah beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian
-            Uni Personil, ialah beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala  Negara yang sama.

3)      Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.


Ø  Unsur-Unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Harus ada wilayahnya:
Setiap negara mesti mempunyai wilayahnya suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perariran, dan wilayah udara.

2)      Harus ada rakyatnya:
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada didalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.

3)      Harus ada pemerintahannya:
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang

4)      Harus ada tujuannya:
Negera itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal sangat penting.
        Macam-macam tujuan negara, yaitu :
-            Perluasan kekuakasaan semata. Negara yang mempunyai kekuasaan semata disebut Negara Kekuasaan.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang
-            Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain. Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan kertiban negara
-            Penyeleggaraan  ketertiban hukum. Disini negara mempunyai tujuan kertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum
-            Penyelenggaraan kesejahteraan umum. Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukum adalah juga untuk kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut NEGARA

5)      Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan organisasi/perkumpulan lainnya.
Untuk itu Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
Sifat-sifat kedaulatan
-            Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan Negara masih tetap ada.
-            Absolut
Artinya didalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
-            Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari Negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
-            Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu Negara tanpa terkecuali.

Sumber Kedaulatan
-          Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasa dari Tuhan, maka terbentuknya Negara pun atas kehendak Tuhan.
-       Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
-          Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya Negara.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.


-          Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari Negara.
Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya ruang lingkup Hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Purniadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut :
-          Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
-          Hukum sebagai disiplin,
-          Hukum sebagai kaidah,
-          Hukum sebagai tata hukum,
-          Hukum sebagai petugas,
-          Hukum sebagai keputusan penguasa,
-          Hukum sebagai proses pemerintah,
-          Hukum sebagai sikap – tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur,
-          Hukum sebagai jalinan nilai-nilai,
Negara hukum dalam arti sempit, yakni Negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1.       Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.       Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada Negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1.       Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2.       Pemisahan kekuasaan
3.       Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang.
4.       Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsur :
1.       Supremasi dari hukum,
2.       Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang.
3.       Konstitusi bukan


v  PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada Negara. Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas :
                Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
                Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
A)     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1.       Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
2.       Penduduk bukan Warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
B)      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

-          Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

1.       Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
 2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hak dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan nasional.
·         Pasal 27 (2) : Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·         Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga tentang kewajibannya adalah ::
·         Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar