Sabtu, 16 November 2013

Analisa Kasus Pemuda dan Sosialisasi

Analisa Kasus : 
Medan, (Analisa). Kasus dua pemuda dirampok oleh orang tak dikenal di Jalan Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kabupaten Deliserdang tepatnya di depan Masjid Jamik ternyata tempat kejadian perkaranya (TKP) nya bukan wilayah hukum Delitua, tapi wilayah hukum Sunggal. Hal itu disampaikan Kapolsek Delitua Kompol Bakhtiar Marpaung melalui Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu di Mapolsek Delitua, Rabu (12/6).
Menurutnya, pada Senin (10/6) sekira pukul 02.30 WIB telah terjadi kasus pencurian kekerasan di Jalan Tanjung Selamat tepatnya di depan Masjid Jamik Kabupaten Deliserdang yang ternyata lokasinya di wilayah hukum Sunggal, terhadap korban masing-masing Sahat Panapotan (21) warga Jalan Plamboyan Raya Komplek Plamboyan House Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan dan Deni (20) warga Komplek Puri Anom Pancur Batu.
Di mana pada saat itu sekira pukul 02.00 WIB, korban pulang kerja dari kafe mitra Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dengan mengendarai sepeda motor Vario warna merah menuju pulang kerumah. Namun di Jalan Tanjung Selamat tepatnya di depan Masjid Jamik, dari arah belakang korban, ada dua orang laki-laki tak dikenal dengan postur tegap separuh baya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warna Hitam, nomor plat tidak diketahui langsung memepet korban sambil menyuruh korban berhenti dan menodongkan senjat api jenis shof gun.
Ketika itu korban mau mengelak tapi terjatuh, lalu pelaku turun dari sepeda motor sambil berkata “jangan kalian dekat”. Setelah itu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah Pajak Melati.
Pada Senin (10/6) sekira pukul 15.00 WIB, korban membuat laporan ke Polsek Delitua. Tapi tidak diterima karena tidak membawa BPKB, namun pada Selasa (11/6), korban membawa BPKB untuk membuat laporan dan diterima Aiptu Samsul Bahri Bangun, Ka SPK B. “Namun dia mengarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal, karena TKP di wilayah hukum Polsek Sunggal,” ungkap Martualesi. (bara)


Argumentasi:
Saya rasa kejadian ini patut sebagai contoh untuk para pemuda diIndonesia, karena di era jaman sekarang ini banyak para pemuda yang lalu lalang dijam malam. Ini malah mengundang para penjahat untuk memangsa korban untuk mengambil barang yang korban bawa. Apalagi kondisi atau TKP itu sedang sepi, pelaku makin mudah untuk merampok korban. jika si korban tidak memberi pelaku yang diminta, nyawa menjadi taruhannya.
Sebaiknya di setiap daerah harus menyelenggarakan siskamling di setiap malam. Mungkin ini akan menjadi menurunnya angka kejahatan dimalam hari.


Sumbernya (klik disini)

Rangkuman bab. 6 PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat yang berstrata.
            Mastyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil, sehubungan dengan ini dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang pembentukanya mempunyai gejala yang sama.
Individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
  1. Manusia di pengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
  2. Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bias menyebabkan perubahan besar masyarakat(berdasarkan pengaruhnya).
Manusia sebagai mahluk social yang selalu mumahami perubahan social.
Istilah statifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN, Karena itu social stratification sering di terjemahkan dengan pelapisan masyarakat
Pritim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut: “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Batasan yang ditemukan oleh theodorson dkk. Di dalam dictionary of sociologi dikatakan sebagai berikut: “pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapatdi dalam sistem social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
  1. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin dampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata mata adalah di tentukan oleh system kebudayaan itu sendiri, dalam hubunganya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku bangsa memiliki cara tersendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitive dimana belum mengenai tulisan pelapisan masyarakat itu sudah ada, hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan perbedaan- perbedaan hak dan kewajiban.
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
  3. Adanya pembagian kerja di dalam itu sendiri, dll.
Pendapat tradisional tentang masyarakat primitive sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitif bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
Bilamana di dalam beberapa suku perbedaan ekonomi begitu kecil dan kebiasaan tolong-menlong secara timbal balik mendekati system komunisme.
  1. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

  1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
  1. Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditunjukan untuk mengajar tujuan bersama, wewenang dan kekuasaan secara jelas dan tegas diberikan kepada seseorang. Maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letak kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical dan horizontal. Di salam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistgem, ialah:
1)      System fungsional: merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajad.
2)      System skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas (vertikal).

Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan system yang demikian itu.
1)      Karena organisasi tersebut sudah diatur sedemikian rupa sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
2)      Karena organisasi tersebut sudah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukanya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

  1. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka system pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi:
  1. System pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam system ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik keatas maupun kebawah tidak mungkin terjadi. Kecuali ada hal-hal yang istimewa, di dalam sistem ini satu satunya jalan untuk dapat menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem ini bisa kita temui misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi kedalam:
-          Kasta brahmana: merupakan kastadari golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi
-          Kasta ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-          Kasta waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
-          Kasta sudra: merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
-          Pria: adalah golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.

  1. Pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan intuk jatuh ke lapisan yang ada dibawahnya atau naik kelapisan yang ada di atadnya. Sistem ini seperti yang terdapat pada Negara kita Indonesia yang setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila tidak mampu mempertahankanya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan usaha sendiri disebut “achieve status”.
Dalam hubungan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
  1. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam, ada yang membagi pelapisan masyarakat sebagai berikut ini:
  1. Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
  2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas yaitu kelas atas (upper class), kelas menengah (middle clas), dan kelas bawah (lower class).
  3. Sementara itu ada pula yang sering kita dengar kelas menengah kebawah (lower middle class).

Orang yang dapat menduduki lapisan atauistilah lainya menggunakan kelas tertentu disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya: keturunan, kecakapan, pengaruh, kekuatan, an sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa ukuran dan kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota-anggota masyarakat kedalam lapisan-lapisan social adalah sebagai berikut:
  1. Ukuran kekayaan: ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran, barang siapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, termasuk kedalam lapisan sosial teratas
  2. Ukuran kekuasaan: barang siapa yang memiliki kekuasaan atau mempunyai wewenang besar, menempati lapisan social teratas.
  3. Ukuran kehormatan: ukuran kehormatan mengkin terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani atau dihormati mendapatkan lapisan social teratas.
  4. Ukuran ilmu pengetahuan: ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menyebabkan menjadi negative, karena ternyata bahwa bukan ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar sarjananya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala macam usaha untuk mendapatkan gelar walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran tersebut di atas tidaklah bersifat limitative (terbatas), tetapi masih ada ukuran-ukuran lainnya yang dapat dipergunakan.
KESAMAAN DERAJAD
Sifat perhubungan antar manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbale balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Beberapa hak dan kewajiban penting di tetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Didalam susunan Negara modern hak-hak dan kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang undang dan menjadi hokum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama setiap orang tanpa terkecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajad dan ini dijamin oleh undang-undang.

            PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan Negara seolah-olah hak individu lambat laun disarankan sebagai sesuatu yang mengganggu, karena itu mana kekuasaan Negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.

            PERSAMAAN DERAJAD DI INDONESIA
Dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajad dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Republic Indonesia menganut asas bahwa setiap warganegara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Hokum dibuat dimaksudkan untuk melindungidan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan.
ELITE DAN  MASSA

  1. Elite
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyrakat tertentu penduduk tidak di ikut sertakan. Berbicara masalah elite adalah berbicara masalah kepemimpinan.
  1. Pengertian
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tertinggi. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerja-pekerja dinas.”
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sekali denga watak elite masayarakat primitif. Dalam sutau lapisan masyarakat tertentu ada sekelompokkecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. Para pemuka pendapat inilah yang memiliki posisi kunci dan memilik status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakat.
  1. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang tertatur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan suatugolongan tersendiri  sebagai satu golongan yang terpenting. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini.
Kelompok minoritas yang mempunyai nilai secara sosial ini berkembang sejalan denganperkembangan fungsional dalam suatu masyarakat. Ada dua kecenderunag untuk menentukan elite dimasyarakat : pertama menitikberatkan pada fungsi sosial dan kedua pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan ini menurut Parson yaitu elite eksternal.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu dalam keadaan tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, berhubungan dengan problem yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Didalam masyarakat heterogen tentu banyak nilai yang dijadikan anutan karena setiap golongan atau suku bangsa memiliki kebiasaan atau kubudayaan atau adat istiadat sendiri-sendiri. Disini para elite harus dapat menyesuaikan dirinya dalam menguasai masyarakat. Apa yang harus di perhatikan para elite antara lain: tujuan yang hendak dicapai, penyesuaian diri, integrasi, memperhatikan serta memelihara norma yang berlaku dan memperhatikan kepemimpinan.
Tujuan yang dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama dalam menyesuaikan diri terutama bagi elite baru dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat dalam mencapai tujuannya. Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mangetur strategi yang tepat.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite memegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut mempunyai prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsi yang lain.
  1. Massa
  2. Istilah massa di pergunakan untuk menujukan suatu pengelompokan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal merupakan crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengan hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional .
  1. Hal-hal yang terpenting dalam massa :
    1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari posisi kelas yang berbeda.
    2. Massa merupakan kelompok yang anonim atau lebih tepat tersusun dari individu yang anonim.
    3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman dari para anggotannya.
    4. Peranan individu-individu didalam massa penting sekali, kenyataan nya massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas diberbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan setempat. Dengan pengertian yang demikian massa bisa dipandang sebagai individu-individu yang terlepas dan terpisah, yang menghadapi obyek-obyek atau arena kehidupan yang menarik perhatian.
    5. Masyarkat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dikatakan bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Lebih lanjut bisa dilihat perilaku massa hanya oleh karena ia tidak di ciptakan malalui aturan atau pengaharapan. Dalam hal ini massa lebih mirip dengan Crowd.
Kenyataan ini bahwa individu di dalam massa lebih cenderung bertindak atas kesadaran diri sendiri, Ia cenderung merespons obyek-obyek yang menarik atas dasar impuls yang dibuatnya.
  1. Hakekat dan Perilaku Massa
Secara paradoksial perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan buka pada tindakan bersama. Sekalipun merupakan suatu himpunan bergaris-garis tindakan yang individual, bisa jadi amat penting artinya. Jika garis-garis ini bersatu bisa menjadi dampak yang luar biasa, seperti yang ditunjukan efek lembaga-lembaga sebagai pertukaran dari massa.
  1. Peranan Elite Terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok  tertentu dan berperan dalam masyarakat, dan diakui legal keberadaan nya, dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite kita lebih tersebar, jankauannya lebih luas tetapi bersifat umum. Kita mengenal adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi di massa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidakmendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial, tetapi lebih bersifat kepentingan birokrat, kelompok birokrat berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintahan.
Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial, kita juga dapat melihat bagai penentu ini berperan dalm fungsi sosial sebagai berikut :
  1. Elite penentu dapat dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak-kehendak masyarakatnya.
  2. Sebagai lembaga politik.
  3. Elite penentu mempunyai peranan moral dan dolidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun dalam pengertian universal.
  4. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik  atau pemuasan instrinsik lainnya sebagai manusia khusus nya padareaksi-reaksi emosional.

4.Pembagian Pendapatan
  1. Komponen Pendapatan
Pada dasar nya kehidupan ekonomi itu hanya ada dua kelompok, yaitu rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen. Dalam rumah tangga produsen dilakukan proses produksi, semua balas jasa yang diterima oleh faktor produksi tersebut merupakan pendapatan nasional.
Pedagang yang melakukan jasa berupa menjual hasil pertanian yang telah dibelinya, dari desa ke kota, akan memperoleh balas jasa berupa, keuntungan. Sedangkan sawa tanah nya yang merupakan retribusi pasar dibayarkan ke pemerintah.

  1. Perhitungan Pendapatan
Apabila diteliti lebih lanjut, masih terdapat faktor-faktor lain yang mempengaruhi besarnya upah atau sewa tanah, walaupun hasil yang didapat tetap. Namun demikian, upah atau sewa tanah tidak bergerak bebas naik terus menerus.


  1. Sewa Tanah
Bunga tanah atau sewa tanah merupak pendapatan nasional yang diterima pemilik tanah, karena menyewakan tanah nya untuk digarap orang lain. Pendapatan tersebut diterima hanya semata-mata hak milik dan bukan karena ikut menyumbang jasanya dalam proses produksi.
David Ricardo teori pembedaan tanah, menyatakan sewa tanah timbul karena perbedaan tingkat kesuburannya. Tanah yang subur lebih dapat menghasilkan dibandingkan tanah yang kurang subur.
Von Thunen mengungkapkan teori perbedaan, yaitu perbedaan letak terhadap pasar. Perbedaan inilah yang menyebabkan timbulnya sewa tanah.

  1. Upah
Upah adalah pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karena menyumbang tenagannya dalam proses produksi. Sistem pemberian upah dapat berupa, upah harian, upah borongan, upah satuan, upah menurut waktu, upah dengan premi dan sebagainya.
Ahli-ahli agama menganjurkan tingkat upah harus direnungkan sesuai dengan etika, karena menyangkut manusia dan keluargannya. Bagi mereka yang mempunyai kemampuan lebih tinggi akan menuntut upah yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang kemampuannya kurang.
    
  1. Bunga Modal
Sewa modal atau bunga meruapak salah satu dari pendapatan nasional yang diterima oleh pemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam proses produksi.
Jean Babtistie Say mengemukakan teori produktivitas. Pada prinsipnya sebenarnya modal membantu terlaksananya produksi dan bahkan mempertinggi hasil.
Teori pengorbanan (Nassau William Senior) modal itu memberikan kenikmatan kepada yang mempergunakannya tetapisebaliknya pemiliksudah susah payah mengumpulkannya tetapi diserahkan kepada orang lain.

  1. Laba Pengusaha
Pengusaha memperoleh balas jasa berupa keuntungan, karena telah mengorganisasi faktor produksi dalam melakukan proses produksi. Josseph Scumpeter dengan teori keunggulan mengungkapkan bahwa pengusaha itu keunggulannya tidak sama, tetapi yang lebih unggul mereka yang berhasil menemukan kombinasi baru dan metode produksi baru.


  1. Distribusi Pendapatan
Setelah dilakukan perhitungan pendapatan nasional maka dapat diketahui kegiatan produksi dan struktur perekonomian suatu negara. Sektor mana yang memberi sumbangan paling banyak, dan juga golongan mana yang memperoleh bagian pendapatan nasional terbanyak.
Selanjutnya dpat diketahui berapa tingkat income perkapita, dan ini menujukna tingkat potensi kemakmuran rata-rata. Meskipun tingkat perkapita tinggi belum berati bahwa tingkat kemakmuran telah merata dan dinikmati semua warga negara.
Itulah sebabnya persoalan distribusi termasuk yang paling strategis dan peka dalam masalah pendapatan nasional dan ini sering menjadi sumber kerusuhan masyarakat. Terdapat dua konsep cara pendistrbusian pendapatan nasional sesuai dengan sistem perekonomian yang diterapkan.
Aliran Liberal atau klasik menganggap bahwa sesuai dengan teori ekonomi liberal, lalulintas arus pendistribusian pendapatan nasional dengan sendirinya berlangsung dengan baik dan adil, bila diatur oleh hukum permintaan dan penawaran secara bebas melalui pasar. Tetapi hal ini akan menimbulkan ketidakadilan, karena kedudukan buruk lebih lemah dibandingkan dengan pemilik modal, ysng akhirnya dalam tawar menawar mengenai harga tenaga kerja juga akan memperoleh balas jasa yang lebih sedikit.
Dari hal diatas dari pendistribusian pendapatan nasional itu perlu campur tanaga pemerintah melalui peraturan-peraturan, upah, pajak, sewa, dan sebagainya. Disini, mereka yang berpengahasilan kecil juga akan ikut merasakan / memperoleh bagian pendapatan nasional yang diatur melalui peraturan pemerintah.   

Rangkuman bab 5. WARGA NEGARA DAN NEGARA



WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH
HUKUM
Beberapa perumusan yang, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya yang bernama “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memeberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifatnya hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah:
-       Adanya perintah atau larangan
-       Perintah atau larangan harus dipatuhi

Sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menumbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.

       Sumber hukum dapat ditinjau dari SEGI FORMAL dan SEGI MATERIAL
-       Segi Material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, antara lain dari sudut politik, dan lain lain.
-       Sedangkan Segi Formal antara lain adalah :
1.       Undang-Undang (Statue) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum.
2.       Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang tetap dilakujab berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.       Keputusan Haik (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim.
4.       Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal.
5.       Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian Hukum

1)      Menurut “Sumbernya” hukum dibagi dalam 4 bagian, yaitu :
-       Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
-       Hukum Kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
-       Hukum Traktat ialah hukum yang ditetapkan oleh negara.
-       Hukum Yuriprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)      Menurut “Bentuknya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum tertulis yang dikodifikasi.
-       Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-       Hukum tak tertulis.

3)      Menurut “Tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
-       Hukum Nasiaonal ialah hukum dalam suatu negara.
-       Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
-       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-       Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggotanya.

4)      Menurut “Waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
-       Ius Constitutum (hukum positif)  ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
-       Ius Contituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa.

5)      Menurut “Cara mempertahankannya” dibagi dalam:
-       Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan
Contoh : Hukum Perdata.
-       Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)      Menurut “Sifatnya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum yang memaksa ialah hukum dalam keadaan paksaan mutlak.
-       Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak bersangkitan telah membuat peraturan sendiri.

7)      Menurut “Wujudnya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
-       Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)       Menurut “Isinya” hukum dibagi dalam :
-       Hukum Private (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan anatara yang satu dengan yang lain.
-       Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
Sifat dan peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senatiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga hal, yaitu : SISTEM NORMAL, sebagai SISTEM KONTROL dan sebagai SISTEM ENGINEERING.
Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)        Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2)        Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)        Hukum teteap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan segala bentuk pemerintahan.
4)        Meskipun mengandung unsur keadilan/kebaikan tidak selamanya disambut dengan terbuka.
5)        Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6)        Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)        Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8)        Jangan mencapur-adukkan substansi hukum dengan proses sampai terbentuk dasarnya
9)        Jangan mencapur-adukkan “law in activis” dengan “law in books”
10)     Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum


v   NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannyaa secara sah terhadap semua golongan kekuasanaan. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk menciptakan tujuan bersama.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat.
A)       Sifat-sifat Negara
Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)        Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
2)        Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
3)        Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang

Ø  Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1)    Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan yang berada pada pusatnya.

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu:
A)     Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Dengan kata lain, Pemerintahan Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
-             Adanya peraturan yang sama diseluruh negara.
-             Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.

Kerugiannya:
-             Menumpuknya pekerjaan di Pemerintahan Pusat, terlambatnya putusan dari pusat.
-             Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah.
-             Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerah.

B)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

2)    Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif  untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1)      Negara Dominion
Negara Dominion adalah jajahan Inggris, tetaoi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.


2)      Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negrar yang mempunyai seorang Kepala Negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
-             Uni Riiil, ialah beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian
-            Uni Personil, ialah beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala  Negara yang sama.

3)      Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.


Ø  Unsur-Unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Harus ada wilayahnya:
Setiap negara mesti mempunyai wilayahnya suatu wilayah tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perariran, dan wilayah udara.

2)      Harus ada rakyatnya:
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada didalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari berbagai macam golongan.

3)      Harus ada pemerintahannya:
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang

4)      Harus ada tujuannya:
Negera itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal sangat penting.
        Macam-macam tujuan negara, yaitu :
-            Perluasan kekuakasaan semata. Negara yang mempunyai kekuasaan semata disebut Negara Kekuasaan.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang
-            Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain. Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan kertiban negara
-            Penyeleggaraan  ketertiban hukum. Disini negara mempunyai tujuan kertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum
-            Penyelenggaraan kesejahteraan umum. Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukum adalah juga untuk kesejahteraan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang disebut NEGARA

5)      Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan organisasi/perkumpulan lainnya.
Untuk itu Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
Sifat-sifat kedaulatan
-            Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti, kedaulatan Negara masih tetap ada.
-            Absolut
Artinya didalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
-            Tidak terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari Negara tetap tidak dapat dibagi-bagi.
-            Tidak terbatas
Berarti kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu Negara tanpa terkecuali.

Sumber Kedaulatan
-          Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini berasa dari Tuhan, maka terbentuknya Negara pun atas kehendak Tuhan.
-       Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
-          Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap ada sejak adanya/lahirnya Negara.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.


-          Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara. Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari Negara.
Hal ini dapat dimengerti, bila disadari betapa luasnya ruang lingkup Hukum, yang meliputi semua bidang kehidupan masyarakat. Purniadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, dengan hasil sebagai berikut :
-          Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
-          Hukum sebagai disiplin,
-          Hukum sebagai kaidah,
-          Hukum sebagai tata hukum,
-          Hukum sebagai petugas,
-          Hukum sebagai keputusan penguasa,
-          Hukum sebagai proses pemerintah,
-          Hukum sebagai sikap – tindak konsisten atau perikelakuan yang teratur,
-          Hukum sebagai jalinan nilai-nilai,
Negara hukum dalam arti sempit, yakni Negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1.       Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
2.       Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif.
Negara hukum dalam arti formal, lebih luas daripada Negara hukum liberal, mengandung empat unsur sebagai berikut :
1.       Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2.       Pemisahan kekuasaan
3.       Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada undang-undang.
4.       Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
Menurut sistem Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsur :
1.       Supremasi dari hukum,
2.       Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang.
3.       Konstitusi bukan


v  PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada Negara. Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas :
                Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
                Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
A)     Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
1.       Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
2.       Penduduk bukan Warga Negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
B)      Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

-          Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

1.       Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.       Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
 2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hak dan Kewajiban Waga Negara Indonesia
Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan nasional.
·         Pasal 27 (2) : Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·         Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga tentang kewajibannya adalah ::
·         Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·         Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.