WARGA NEGARA DAN
PEMERINTAH
HUKUM
Beberapa
perumusan yang, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam
bukunya yang bernama “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrech memeberikan
batasan hukum sebagai himpunan peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan
sifatnya hukum itu sendiri.
Ciri hukum
adalah:
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan harus dipatuhi
Sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang
menumbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari SEGI FORMAL
dan SEGI MATERIAL
-
Segi
Material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, antara lain dari sudut
politik, dan lain lain.
-
Sedangkan Segi
Formal antara lain adalah :
1.
Undang-Undang (Statue) ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuasaan hukum.
2.
Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang
tetap dilakujab berulang-ulang dalam hal yang sama.
3.
Keputusan Haik (Yurisprudensi) ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim.
4.
Traktat (Treaty) ialah perjanjian antara dua
orang atau lebih mengenai sesuatu hal.
5.
Pendapat Sarjana Hukum ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian Hukum
1)
Menurut “Sumbernya” hukum dibagi dalam 4 bagian,
yaitu :
-
Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum
dalam peraturan perundangan.
-
Hukum Kebiasaan yaitu hukum yang terletak pada
kebiasaan (adat).
-
Hukum Traktat ialah hukum yang ditetapkan oleh
negara.
-
Hukum Yuriprudensi yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim.
2)
Menurut “Bentuknya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum tertulis yang dikodifikasi.
-
Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
-
Hukum tak tertulis.
3)
Menurut “Tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
-
Hukum Nasiaonal ialah hukum dalam suatu negara.
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan internasional.
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan
untuk anggotanya.
4)
Menurut “Waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
-
Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
-
Ius Contituendum ialah hukum yang diharapkan
akan berlaku diwaktu yang akan datang.
-
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa.
5)
Menurut “Cara mempertahankannya” dibagi dalam:
-
Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan
yang mengatur kepentingan
Contoh : Hukum Perdata.
-
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara)
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan
hukum bagaimana caranya hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6)
Menurut “Sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum dalam keadaan
paksaan mutlak.
-
Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang
dapat dikesampingkan, apabila pihak bersangkitan telah membuat peraturan
sendiri.
7)
Menurut “Wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan.
8)
Menurut
“Isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum Private (Hukum Sipil) ialah hukum yang
mengatur hubungan anatara yang satu dengan yang lain.
- Hukum
Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
Sifat dan
peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih
dalam, pengertian memaksa bukanlah senatiasa dipaksakan apabila tindakan
sewenang-wenang. Sebab hukum itu sebagai kongkretisasi daripada sistem
nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang perlu mempertimbangkan tiga
hal, yaitu : SISTEM NORMAL, sebagai SISTEM KONTROL dan sebagai SISTEM ENGINEERING.
Untuk menganalisa lebih tajam apa
sebenarnya hukum, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1)
Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan
“kebenaran keadilan”.
2)
Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3)
Hukum teteap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan segala bentuk pemerintahan.
4)
Meskipun mengandung unsur keadilan/kebaikan
tidak selamanya disambut dengan terbuka.
5)
Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan
atas kekuasaan.
6)
Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7)
Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari
hukum tertulis.
8)
Jangan mencapur-adukkan substansi hukum dengan
proses sampai terbentuk dasarnya
9)
Jangan mencapur-adukkan “law in activis” dengan
“law in books”
10)
Jangan menganggap sama aspek terjang penegak
hukum dengan hukum
v NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
Oleh karena
itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannyaa secara sah
terhadap semua golongan kekuasanaan. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2
tugas utama, yaitu:
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan.
2)
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia untuk
menciptakan tujuan bersama.
Dengan
demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat.
A) Sifat-sifat Negara
Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari
kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1)
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal
2)
Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang
Ø Bentuk Negara
Dalam teori
modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah:
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan yang berada pada pusatnya.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu:
A)
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Dengan kata lain, Pemerintahan Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara.
Keuntungannya :
-
Adanya peraturan yang sama diseluruh negara.
-
Penghasilan daerah dapat digunakan untuk
keperluan seluruh negara.
Kerugiannya:
-
Menumpuknya pekerjaan di Pemerintahan Pusat,
terlambatnya putusan dari pusat.
-
Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan
daerah.
-
Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung
jawab terhadap daerah.
B)
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri.
2)
Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke
dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1) Negara Dominion
Negara Dominion adalah jajahan Inggris, tetaoi setelah
merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai Rajanya.
2) Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negrar yang mempunyai
seorang Kepala Negara.
Ada dua Negara Uni, yaitu :
-
Uni Riiil, ialah beberapa negara berdasarkan
suatu perjanjian
-
Uni Personil, ialah beberapa negara secara
kebetulan mempunyai seorang Kepala
Negara yang sama.
3) Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan
negara lain.
Ø Unsur-Unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus ada wilayahnya:
Setiap negara mesti mempunyai wilayahnya suatu wilayah
tertentu. Wilayah ini terdiri dari wilayah daratan, wilayah perariran, dan
wilayah udara.
2) Harus ada rakyatnya:
Yang termasuk suatu negara adalah semua orang yang ada
didalam wilayah negara. Dengan demikian rakyat suatu negara dapat terdiri dari
berbagai macam golongan.
3) Harus ada pemerintahannya:
Sebagai suatu organisasi, maka negara harus mempunyai
badan yang berhak mengatur dan berwenang
4) Harus ada tujuannya:
Negera itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang
jelas, bahkan tujuan negara itu merupakan suatu hal sangat penting.
Macam-macam
tujuan negara, yaitu :
-
Perluasan kekuakasaan semata. Negara yang
mempunyai kekuasaan semata disebut Negara Kekuasaan.
Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang
-
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain. Tujuan lain dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan
dan kertiban negara
-
Penyeleggaraan ketertiban hukum. Disini negara mempunyai
tujuan kertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum
-
Penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Walaupun kalau kita lihat, tujuan negara hukum adalah juga untuk kesejahteraan
umum, tetapi negara yang bertujuan menyelenggarakan kesejahteraan umum yang
disebut NEGARA
5) Mempunyai kedaulatan/kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatu Negara,
karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara dan
organisasi/perkumpulan lainnya.
Untuk itu
Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
Sifat-sifat kedaulatan
-
Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu
berganti, kedaulatan Negara masih tetap ada.
-
Absolut
Artinya didalam Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari
kekuasaan Negara.
-
Tidak
terbagi-bagi
Walaupun kekuasaan pemerintah memang dapat
dibagi-bagi, tetapi kekuasaan tertinggi dari Negara tetap tidak dapat
dibagi-bagi.
-
Tidak
terbatas
Berarti kedaulatan suatu Negara itu meliputi setiap
orang dan setiap golongan yang ada dalam suatu Negara tanpa terkecuali.
Sumber Kedaulatan
-
Teori
Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini segala sesuatu yang ada di dunia ini
berasa dari Tuhan, maka terbentuknya Negara pun atas kehendak Tuhan.
-
Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa Negara terbentuk karena
sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian
untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban
dalam masyarakat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
-
Teori
Kedaulatan Negara
Teori ini mengatakan bahwa Negara terjadi karena
kodrat alam demikian pula kekuasaan yang ada. Karena itu kedaulatan dianggap
ada sejak adanya/lahirnya Negara.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
-
Teori
Kedaulatan Hukum
Teori ini merupakan kebalikan teori kedaulatan Negara.
Teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari
Negara.
Hal ini dapat
dimengerti, bila disadari betapa luasnya ruang lingkup Hukum, yang meliputi
semua bidang kehidupan masyarakat. Purniadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap
hukum, dengan hasil sebagai berikut :
-
Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
-
Hukum sebagai disiplin,
-
Hukum sebagai kaidah,
-
Hukum sebagai tata hukum,
-
Hukum sebagai petugas,
-
Hukum sebagai keputusan penguasa,
-
Hukum sebagai proses pemerintah,
-
Hukum sebagai sikap – tindak konsisten atau
perikelakuan yang teratur,
-
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai,
Negara hukum
dalam arti sempit, yakni Negara hukum liberal, ditandai dengan dua ciri :
1.
Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia.
2.
Pemisahan kekuasaan, antara kekuasaan eksekutif,
legislative dan yudikatif.
Negara hukum dalam
arti formal, lebih luas daripada Negara hukum liberal, mengandung empat unsur
sebagai berikut :
1.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
2.
Pemisahan kekuasaan
3.
Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada
undang-undang.
4.
Adanya peradilan administrasi yang berdiri
sendiri, untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
Menurut sistem
Anglo Saxon, dikenal the rule of law yang memiliki tiga unsur :
1.
Supremasi dari hukum,
2.
Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap
orang.
3.
Konstitusi bukan
v PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu
unsur penting daripada Negara. Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan
pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama.
Padahal jelas keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah
tersebut, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam
arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat
perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada
alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang
lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Menurut
Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan
menjadi :
A) Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi
2 lagi, yaitu :
1.
Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahannya sendiri.
2.
Penduduk bukan Warga Negara atau orang asing
adalah penduduk yang bukan warga Negara.
B) Bukan
penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
-
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.
Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.
Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Di
dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan,
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Hak dan Kewajiban Waga Negara
Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketentuan tentang ha-hak warga negara, misalnya : pendidikan, pertahanan, dan
kesejahteraan nasional.
·
Pasal 27 (2)
: Tiap-tiap wara negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
·
Pasal 30 (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak ikut sera dalam usaha pembelan negara
·
Pasal 31 (1)
: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Adapun juga
tentang kewajibannya adalah ::
·
Pasal 27 (1)
: Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya
·
Pasal 30 (1)
: Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut, pada
hakikatnya adalah unttuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing
di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilij, hak dan
kewajiban mempertahankan dan membela negara namun mereka mempunyai kewajiban
untuk tundak dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas
diri dan harta bendanya.